Showing posts with label birokrasi. Show all posts
Showing posts with label birokrasi. Show all posts

Wednesday, March 23, 2011

Misteri dibalik Orientierungskursbescheinigung

Ah, seandainya tidak diminta oleh KVR, saya tidak akan pernah sadar kalau saya tidak punya surat itu. Minggu lalu, saya mengajukan surat perpanjangan ijin tinggal saya di sini. Karena sudah lebih dari 5 tahun saya tinggal di Jerman, saya mengajukan ijin tinggal yang tidak terbatas. Berbeda dari 2 tahun sebelumnya (yup, saya mengajukan Niederlassungserlaubnis untuk kedua kalinya, yang pertama bisa di baca di sini http://tmartiana.multiply.com/journal/item/153/Lika-liku_si_surat_sakti), kali ini saya ditanya sertifikat ujian bahasa Jerman (minimal ZD) dan surat bukti bahwa saya sudah pernah mengikuti Orientierungskurs (kursus tentang negara, geografi Jerman, hak dan kewajiban, politik, sejarah, dll). ZD saya sudah punya, dan sudah saya bawa, tapi si Orientierungskursbescheinigung itu yang nggak ada, dan saya pun merasa tidak pernah dikasih. Waduh, gimana ini???

Akhirnya saya datang lagi ke tempat saya mengambil kursus jaman dahulu kala.. iya.. jaman dahulu kala.. karena ini sudah 5 tahun berlalu.. *Ouch* Si ibu kaget juga, kenapa saya baru ribut hari gini kalau saya tidak mendapat surat bukti itu.. Wew.. selama ini, saya menyangka kalau Zertifikat Deutsch itu sudah sepaket dengan Orientierungskursbescheinigung, karena toh kursusnya juga sepaket (Integrationkurs = Deutschkurs 600 jam + Orientirungskurs 45 jam). Jadinya saya ngerjain si ibu hari itu, untuk membuka-buka kembali file di masa lalu. Dan tadaaa.. data saya memang ada di situ, bahwa saya ikut ujian ZD tanggal sekian.. dan ujian Orientierungskurs sehari sebelumnya. Dan kata si ibu, semua data ini sudah dia kirim ke Bundesamt (kayaknya yang dimaksud adalah BAMF) pada Desember 2007. Menurut dia, yang mengeluarkan Bescheinigung tersebut bukan Sprachschule (tempat kursus) melainkan BAMF, dan tentunya BAMF sudah mengirim semua Bescheinigung itu ke rumah saya. Ke rumah saya??? lewat pos??? ya gak akan sampai lah.. saya kan sudah pindah rumah pada bulan Maret 2007. Wadddduuuuhhhh... ketahuan deh sekarang masalahnya dimana.

Akhirnya si ibu langsung menelepon BAMF, dan katanya BAMF akan mengirimkan semua berkas saya ke alamat yang baru. Makanya kalau ada perubahan alamat, Anda harus selalu bilang, katanya. Yah, mana saya tahu kalau saya masih punya piutang dr BAMF ini 1,5 tahun setelah saya selesai ujian. Lagian.. kenapa juga data2 saya baru dikirim akhir tahun 2007, pdhl saya sudah ujian sejak juli 2006. ggggrrrrrhhhhh ##$@#$^%*&()**&^&^%^$^&%&*

Tapi setelah dipikir-pikir lagi, Integrationskurs ini mulai diberlakukan sejak januari 2005, jadi pas saya mengambil ujian di pertengahan 2006 itu, bisa jadi saya termasuk angkatan2 awal yang mengambil ujian, dimana sistem pengiriman data dan sebagainya masih belum sempurna. Jadi yah gitu deh nasibnya.. Sekarang tinggal menunggu pos dari BAMF, mudah2an bisa sampai sebelum 19 April nih (termin berikutnya sama si bapak di KVR). Amiin..

Tuesday, June 23, 2009

Lika-liku si surat sakti

Sebenarnya proses memperpanjang izin tinggal di sini tidaklah susah. Setidaknya dibandingkan teman-teman di Belanda yang katanya harus menunggu beberapa hari/minggu ya?! Di sini relatif cepat, hari itu kita mengajukan, hari itu juga selesai. Dengan catatan, semua persyaratan terpenuhi. Kadang memang kita harus kembali di hari lain, bila ada syarat yang kurang.. atau waktunya sudah terlalu siang untuk mengisi daftar pertanyaan keterlibatan kita dengan beberapa organisasi yang dicurigai berbuat teror (maklum pendatang dari Indonesia termasuk salahsatu yang harus mengisi daftar panjang pertanyaan-pertanyaan tersebut). Jika semua beres alias tidak bermasalah, maka izin tinggal tersebut pun bisa dibayar dan diambil hari itu juga.

Saya sendiri tidak pernah mengalami masalah selama beberapa kali memperpanjang izin tinggal di sini. Kecuali dalam kurun 8 bulan terakhir ini, bukan bermasalah sih sebenarnya.. hanya kalau dalam waktu 8 bulan, saya sampai 4 kali mendapatkan izin tinggal... rasanya cukup menjengkelkan juga.. Dan untuk hal ini, saya juga tidak menyalahkan mereka, terlalu banyak 'kebetulan' yang membuat saya bernasib kurang baik seperti ini.

Kisah ini berawal ketika kami mudik ke Indonesia bulan Oktober tahun lalu. Cerita lengkapnya pernah saya tulis di sini. Dikarenakan masa berlaku paspor saya sudah kurang dari 6 bulan, maka saya diharuskan membuat paspor baru di Indonesia sebelum saya kembali ke Munich. Ditambah kedutaan Jerman di Jakarta yang tidak bisa mengeluarkan izin tinggal dengan status yang saya punyai terakhir, maka otomatis paspor lama dan paspor baru harus saya bawa kembali ke Munich. Sekembalinya di Munich, saya langsung memindahkan izin tinggal dari paspor lama ke paspor baru, dengan masa berlaku sama, yaitu 13 Februari 2009, sama dengan masa berlakunya paspor lama saya.

Ketika melihat paspor suami, ternyata izin tinggal dia berlakunya sampai 31 Maret. Lho.. kenapa berbeda? Jelas... karena paspor lama saya hanya berlaku sampai 13 Februari, sedangkan izin tinggal terakhir tersebut dibuat dua tahun sebelumnya. Sayangnya, ternyata izin tinggal anak-anak pun mengikuti tanggal berlaku punya saya, karena dulunya paspor mereka masih menempel ke ibu. Jadi ketika mereka mempunyai paspor masing-masing, otomatis izin tinggalnya masih tergantung izin tinggal terakhir yang nempel di paspornya ibu.

Akhirnya, 2 hari sebelum izin tinggal saya dan anak-anak jatuh tempo, kami berbondong-bondong datang ke KVR lagi. Dengan harapan si Akang bisa memperpanjang izin tinggalnya dia saat itu juga. Jadinya urusan ini akan selesai hari itu juga. Ternyata, karena si Akang mengajukan izin tinggal yang tidak terbatas masa berlakunya, maka secara birokrasi, izin tinggal tersebut harus melalui proses pemeriksaan dulu, katanya. Prosesnya sendiri bisa berlangsung dalam waktu 4 sampai 6 minggu. Sedangkan izin tinggal saya dan anak-anak sudah di ujung tanduk. Maka akhirnya kami diberi izin tinggal sementara sampai 31 Maret (sama dengan izin tinggal lama si Akang. Gak bisa lebih, karena kami sangat tergantung pada kepala keluarga). Dua kali...

Sebulan kemudian, si Akang kembali lagi untuk menyelesaikan proses izin tinggalnya tersebut. Alhamdulillah, setelah dihitung-hitung, masa tinggal dia di Jerman yang tidak pernah terpotong lebih dari 6 bulan, memenuhi syarat (5 tahun). Untuk Muenchen, student dihitung setengahnya dibanding yang kerja. Eh, lagi-lagi.. saya hanya dikasih izin tinggal sementara sampai bulan Juni. Alasannya? Karena saya datang bulan Mei 2004, maka bulan Mei ini saya akan genap 5 tahun. Jadi, istri Anda bisa mendapatkan izin tinggal tak terbatas bulan Juni nanti, katanya. Sebenarnya agak kecewa waktu itu, karena izin tinggal apapun buat saya sama saja, toh kami tidak berencana tinggal di sini selamanya. Tapi kalau memang si ibunya sendiri yang menganjurkan seperti itu.. baiklah.. toh dia lebih berpengalaman, pikir saya.

Akhir Mei lalu, saya datang lagi ke sana. Ternyata data-data saya sudah terpisah sendiri, tidak lagi sebundel dengan data si Akang dan anak-anak. Dan biasalah.. birokrasi.. katanya proses pemeriksaan data saya membutuhkan waktu 2 sampai 3 minggu. Setelah mengisi sebuah formulir, saya pun kembali pulang. Oya, waktu itu sempat menanyakan apakah masih ada syarat yang kurang? Dia bilang tidak. Apakah saya harus datang dengan suami? karena gosipnya, teman2 saya yang lain memerlukan tanda tangan suami untuk keperluan izin tinggalnya tersebut. Ternyata katanya tidak juga. Oke, berarti saya bisa datang sendiri lagi nanti.

Tiga minggu kemudian saya datang lagi. Dan si Ibu tampak sudah mengenali saya. Dia langsung mengambil data saya dan membolak-baliknya. Ternyata.. surat keterangan kerja dari kantor suami saya sudah kelamaan. Ini dari 4 bulan yang lalu, kami membutuhkan yang terbaru, ujarnya. Untungnya, pas ditelepon ke kantor, si Akang bisa nge-fax surat tersebut langsung ke KVR. Kalau begitu, izin tinggal Anda bisa selesai hari ini juga, katanya. Ploong deh.. 10 menit kemudian, saya ketok pintu ruangan si ibu, untuk memberitahukan bahwa suratnya sudah di-fax dari kantor suami saya. Ternyata si ibu malah menyuruh saya masuk dan mengajak bicara. Katanya, setelah dia ngobrol dengan atasannya, masa tinggal saya di sini masih kurang dari 5 tahun. Kenapa? bukannya dari 2004-2009 itu bulat 5 tahun? tanya saya. Ternyata, dalam 2 tahun pertama kedatangan saya, status si Akang masih student. Dan istri student juga dianggap sama seperti student, alias hanya dihitung setengahnya. Yang berarti persyaratan saya tinggal di sini masih kurang satu tahun. Ya ampuuuun.. kenapa sih baru ketahuan sekarang? bukannya dari dulu.. atau minimal dari ketika saya masuk ruangan tadi. Kan katanya ada proses pemeriksaan dulu selama 3 minggu. Kayaknya mungkin penghitungan masa tinggal tidak termasuk dalam proses 3 minggu tadi.. Ah.. birokrasi.. birokrasi..

Alhamdulillah.. akhirnya saya mendapatkan izin tinggal hari itu juga untuk 2 tahun ke depan. Meski penantian 3 bulan ini rasanya sia-sia.. Tapi saya yakinlah, pasti ada hikmah di balik semua ini.

Tuesday, December 2, 2008

Periksa Paspor sebelum mudik!

Saking khusyunya nyari oleh-oleh sebelum mudik, saya sampai-sampai tidak memerhatikan masa berlaku paspor saya. Masih untung waktu itu paspor saya masa berlakunya belum habis, tapi sayangnya hanya tinggal 4 bulan lagi. Sedangkan aturan mengatakan, paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Jadilah saya kena tegur di Bandara Soekarno-Hatta ketika kami baru saja tiba (masih untung juga bukan di Munich ketika kami mau keluar). Menurut petugas imigrasinya, saya harus membuat paspor baru, sebulan lebih dari cukup untuk membuat paspor katanya. Waktu itu sempat kebingungan, karena dalam paspor saya ada visanya. Khawatirnya, kalau saya punya paspor baru, visa saya jadi tidak berlaku.

Hal pertama yang saya lakukan adalah menanyakan hal ini pada kedutaan Jerman di Jakarta. Saya ceritakan kasus saya begini-begitu, apakah pihak kedutaan bisa mengeluarkan visa yang sama untuk saya (Aufenthalterlaubnis)? Ternyata Kedutaan tidak bisa mentransfer visa tersebut, tapi mereka menyarankan untuk membuat paspor baru, dan membawa serta paspor lama untuk diperlihatkan kepada petugas imigrasi bandara (Jakarta dan Munich).

Setelah itu, pikiran agak plong. Kebetulan, karena dalam 10 hari pertama si Akang sibuk ngurusin acara di Bandung (launching unicode aksara sunda tea ;)), maka saya pun bisa ngurusin bikin paspor tanpa mengganggu acara liburan kami. Dan kebetulan kami selalu membawa serta dokumen2 penting kalau liburan (KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dll), jadi tidak terlalu bermasalah dalam memenuhi persyaratan pembuatan paspor.

Ternyata sekarang mah bikin paspor beda sama jaman dulu. Kalau dulu, saya harus menunggu lama seharian sampai selesai wawancara. Seminggu setelahnya baru bisa diambil. Kalau sekarang tidak menunggu lama lagi, TAPI saya harus bolak-balik ke sana. Jadi hari pertama saya ke sana untuk mengembalikan formulir dan persyaratan, kemudian pulang. Dua hari kemudian saya kembali untuk membayar, dan pulang. Dua hari berikutnya saya kembali untuk foto dan wawancara, pulang lagi. Empat hari kemudian saya baru bisa mengambil paspor saya yang telah jadi.

Jangan lupa untuk mengatakan pada petugas imigrasinya, kalau kita membutuhkan paspor lama karena ada visa yang masih berlaku. Kalau tidak, paspor lama kita tidak akan dikembalikan. Saking takutnya, saya sampai bilang setiap kali saya ke sana. Padahal sebenarnya yang ngaruh hanya pas wawancara. Sama si bapaknya ditandai untuk tidak digunting karena ada visa tea. Jadi ternyata, paspor lama digunting sedikit sebagai tanda tidak berlaku lagi, dan diberi catatan bahwa kita mempunyai paspor baru dengan nomor sekian-sekian.

Alhamdulillah dalam perjalanan pulang kembali ke sini tidak bermasalah. Dan sebenarnya prosesnya gampang-gampang aja. Cuman sayang ya, kalau kita sudah ke Indonesia, ternyata waktunya sedikit terbuang buat bikin paspor. Jadi mendingan sebelum pulang ke Indonesia, jangan lupa untuk memeriksa paspor terlebih dahulu. Kalaupun ternyata kita harus membuat paspor di sana, persyaratannya bisa dipersiapkan dari sini.

Sesampainya  di sini, urusan belum selesai. Saya masih harus ke KVR untuk memindahkan visa dari paspor lama ke paspor baru, yang mana terjadi sedikit masalah juga. Visa terakhir saya ternyata dikeluarkan oleh Landratsamt Muenchen, karena dulu saya tidak tinggal di Munich, melainkan sekitaran Munich (Munich coret). Dalam visa tersebut saya dinyatakan boleh bekerja. Si Bapak yang ngurusin saya sampai terheran-heran. Dia memeriksa dengan teliti setiap lembaran visa yang saya dapat sebelum-sebelumnya. Dia sempat menanyakan, apakah saya di sini belajar? apakah suami saya orang Jerman? pernah punya suami orang Jerman? punya anak-anak Jerman?? yang tentu saja semua jawabannya tidak. Ternyata masalahnya, si bapak ini berpikiran bahwa orang yang tidak ada hubungannya dengan Jerman seperti saya, yang ikut suami, tidak diizinkan untuk bekerja. Kemudian dia berdiskusi dengan rekan kerjanya yang seruangan dengannya.. sambil membuka-buka paririmbonnya dia. Hah.. ternyata dalam pasal sekian.. ayat sekian... disebutkan bahwa orang seperti saya dibolehkan bekerja setelah tinggal lebih dari 2 tahun. Akhirnya setelah menunggu selama kurleb 20 menit, saya pun boleh keluar dari ruangan itu. Padahal tanpa keraguan si bapak itu, kurang dr 5 menit juga harusnya udah selesai.. :(( Ah, dasar we.. kadang beda petugas.. beda pula kebijaksanaan yang kita dapatkan...